Berita  

Proyek Milyaran Disdik Pemprovsu di Nibung Hangus Mangkrak.

banner 120x600
Spread the love
Proyek 2023 Disdik Pemprovsu Mangkrak.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek Pembangunan USB SMA 1 di Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara menjadi sorotan tajam kepublik. Pasalnya proyek yang dimulai pada 5 Juni 2023 ini diduga tidak akan selesai tepat waktu.

Dengan sisa waktu yang semakin menipis, progres fisik pembangunan belum mencapai 30 persen dari keseluruhan target pekerjaan.

b-bara2

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3 Milyar HPS Rp2.999.591.883,23 dengan harga negosiasi Rp2.942.747.217,54 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada Cv. ARIF PRADANA JAYA DUSUN V Siajam. Namun, lambannya realisasi pembangunan memicu kekhawatiran masyarakat proyek ini Mangkrak.

Kejanggalan di Lokasi Proyek

Berdasarkan investigasi dilokasi proyek Pembangunan USB SMAN 1 Nibung Hangus menemukan sejumlah kejanggalan.

Beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan daya tahan bangunan jika proyek ini selesai kelak.

Selain itu, sejumlah aktivitas di lokasi proyek terlihat minim.

Para pekerja yang ada hanya melakukan pekerjaan ringan dengan peralatan yang terbatas dan tidak menhgunakan Helm (K3) Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini akan molor dari jadwal penyelesaian.

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mereka melihat pengerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami setiap hari melewati lokasi, tapi progresnya lambat sekali. Kami khawatir sekolah ini tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Jika dugaan kelalaian ini benar, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal tersebut mengamanatkan penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.

Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menimbulkan kerugian negara, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi penyimpangan dana publik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat.

Minimnya Respons dari Pihak Terkait

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu berujung nihil. Pejabat terkait tidak dapat ditemui di kantornya, sementara sambungan telepon juga tidak mendapat jawaban.

Situasi ini menambah keresahan masyarakat yang meminta adanya kejelasan mengenai progres dan penggunaan anggaran proyek. Seorang tokoh masyarakat Landau Mawang menegaskan perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang. “Kami berharap ada transparansi dari pemerintah. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan jika ditemukan penyimpangan dalam proyek ini,” tegasnya.

Mendesak Penyelesaian Tepat Waktu

Tertundanya penyelesaian proyek ini berdampak langsung pada akses pendidikan anak-anak di wilayah Nibung Hangus.

Menurut Kacabdis Provsu Abdul Kadir Simorangkir mengatakan, proyek pembangunan USB SMA Negeri 1 Kec Nibung Hangus, pada hari tanggal 1/12/2023 sekira pukul 15.07 Wib, tidak tepat waktu dalam pekerjaan
dan terjadi pelanggaran pekerjaan tidak siap sesuai kontrak bg, pada bulan november 2023.

Terpisah, Saat diminta tanggapan kepada penerima proyek pembangunan USB tersebut saudara Isaf soal proyek bangunan USB SMAN 1 Nibung Hangus apa penyebabnya mangrak sehingga tidak selesai dikerjakan, belum dapat terkonfirmasi oleh bersangkutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *