Berita  

Program Rehabilitasi P2SP Direktorat UPT SMPN Se-Batu Bara Bermasalah Tak Sesuai Perpres RI No.16/2018.

banner 120x600
Spread the love
Papan Informasi Ini Tak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Dok. Ist-Red.SM)

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jendral PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, direalisasikan di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga bermasalah tak sesuai Perpres Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasalnya, nilai pagu tidak tertera di papan informasi, sama halnya dengan nomor kontrak, penyedia, konsultan pengawas.

b-bara2

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai Pasal 6 ayat (13) Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip yaitu; efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil; dan akuntabel.

Perencanaan Pengadaan Pasal 18

(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.

Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Akan tetapi kegiatan tersebut bersumber Dana APBN T.A 2025 di cantumkan. Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SMPN se Batu Bara.

Waktu Pelaksanaan ada yang 146 hari kelender, ada yang 147 hari kelender

Pantauan tim Investigasi LPHP di lokasi program revitalisasi tersebut, pekerjaan di duga beraroma bermasalah, baik itu campuran semen dan pasir, slop dan tiang balok belum diketahui kualitas K berapa?

Prgram Revitalisasi ini diyakini diduga dikerjakan asal asalan, buktikan adanya matrial yang digunakan tidak memenuhi standar untuk digunakan sebagai bahan bangunan.

Berdasarkan keterangan konsultan pengawas dari USU kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai petunjuk teknis, dilokasi ruangan yang dibangun ada 4 lokal 2 rehab.

Disinggung apakah setiap bantuan pemerintah revitalisasi ini diawasi oleh konsultan pengawas dari USU, berapa besar anggaran yang dilontorkan kesetiap pemerima bantuan ini!

Kenapa No. Kontrak tidak tertera, apakah program tersebut dilaksanakan pelelangan melalui halam LPSE.

Konsultan pengawas kami hanya mengawasi program ini pak, soal pertanyaan bapak langsung aja direktorat.

Ditegaskanya kami hanya melakukan pengawasan dan menghitung hasil kerja atas program bantuan revitalisasi ini.

Pengawas lempar bola panas ke direktorat dikarenakan tidak dapat memberikan keterangan secara detail pertanyaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Pulik Tepublik Indonesia (DPN LPHP RI) Markus Laia, S.H.,M.Hum didampingi Humas LPHP M. Sukri, S.H akhir tahun 2025 akan segera melaporkan hal ini ketingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebab pekerjaan tersebut masih tahun berjalan

Untuk itu di minta kepada Direktorat Sekolah Menengah Pertama agar segera melakukan Evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna menindaklanjuti evaluasi tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *