BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Reforma Agraria adalah program yang bertujuan untuk menata ulang struktur penguasaan tanah di Indonesia agar lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan adat.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dinilai tidak serius menjalankan program ini.
*Tujuan Reforma Agraria*¹:
Menciptakan pemerataan akses atas tanah.
Menekan ketimpangan agraria.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan masyarakat adat.
Mengatasi sengketa dan konflik agraria.
Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.
*Kendala Reforma Agraria di Batu Bara*
Tanah HGU dan HGB yang terindikasi terlantar tidak ditertibkan
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Batubara belum dibentuk.
Pemkab Batu Bara dinilai tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria.
Kritik itu muncul karena hingga kini, upaya penataan ulang struktur penguasaan tanah di Batu Bara tak kunjung memunculkan titik terang.
Pemerintah Pusat telah memberikan petunjuk melalui Perpres 62 tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma agraria bagi Pemerintah daerah seluruh Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintahan Baharudin Siagian dan Syafrizal Ramli tidak mengetahui.
Seperti kita ketahui bahwa negara ini adalah negara hukum, prinsip dasar/ asas hukum dikenal suatu asas yaitu “asas fiksi hukum” yang menganggap bahwa setiap produk hukum di sahkan berkonsekwensi setiap orang baik Petani yang di ujung kampung maupun masyarakat adat yang terisolir dianggap mengetahui akan hukum itu telah sah dan berlaku, apalah lagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang saat ini dipimpin oleh Baharuddin Siangian – Syafrizal Ramli yang dilengkapi struktur kelembagaan dan staff ahli di bidang hukum, sehingga adalah tidak logis tidak mengetahui disahkannya Peraturan Presiden 62 Tahun 2023.
Warga Desa Lubuk Cuik mendesak Pemkab Batu Bara dan ATR/BPN untuk mengambil sikap konkret melaksanakan Reforma Agraria.
Masyarakat menilai Reforma Agraria bukan sekadar program, melainkan janji konstitusi yang harus dipenuhi.
Hingga saat ini, Pemkab Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat tersebut.
Reforma Agraria diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan agraria di BatuBara. (Red)













