BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki, pelaku Pencurian dengan ancaman kekerasan dan Kejahatan jalanan. Senin (14/10/2024)
Kapolsek Indrapura membenarkan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Manahan Siregar.
Kronologis kejadianya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wib dimana saksi/korban Lisa Dwi Anggrani (30) warga Dusun Jambu Desa Pelanggiran Kec Laut Tador, mengendarai Sp motor dari arah Tebing Tinggi ke arah Indrapura dengan tujuan untuk berbelanja di Indrapura.
Setibanya di Jalinsum Desa Sei Suka Deras Kec Sei Suka tersangka Rizky Fauzi (29) warga Dusun VII Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Sergai menyelib korban Lisa Dewi Anggarani dengan Sp motornya dan mengambil atau merampas Tas yang ada di tangan saksi atau korban yang berisikan 3 (tiga) unit Handphone.
ketika itu Team Patroli Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Manahan Siregar berada Simpang Bandar Tinggi dan mengetahui peristiwa penjambretan tersebut.
Dan Team Patroli melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dibantu oleh masyarakat sekitar, dimana pelaku jatuh saat mencoba melarikan diri.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura
Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.- ( Delapan Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Indrapura.
Kanit reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan pencurian terhadap Tas milik korban selanjutnya pelaku diserahkan ke piket reskrim indrapura, guna diproses lebih lanjut.
Editor : Ucok Kodam