
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Seorang perempuan bernama Nuraini datang ke Kantor Satreskrim Polres Batu Bara membuat pengadukan salah seorang laki-laki inisial S (40) warga Dusun Tasak Barak Desa Lalang Kec Medang Deras Kab Batu Bara Sumatera Utara, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ” inisial *SK* (12) Pelajar Kec Medang Deras.
Pelaku melanggar pasal sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Dari KUHPidana Selasa 22 April 2025.
Sesuai dasar Nomor : Laporan Polisi : LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 21 April 2025 atas nama pelapor Nuraini.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Pelapor an. Nuraini (24) Mengurus rumah tangga, berada di rumahnya Kec. Medang Deras, datang adik pelapor /korban An. SK (12) masih duduk dibangku pelajar, diantar oleh uwaknya, dan mengatakan kejadian yang menimpa korban kepada pelapor bahwasanya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kec Medang Deras Kab Batu Bara.
Pada saat Korban berada dirumah orang tuanya Kec. Medang Deras, korban telah disetubuhi oleh pamannya /terlapor An. S (40) warga Dsn.Tasak Barak Desa Lalang Kec. Medang Deras.
Dan setelah pelapor menanyakan lagi kepada korban, korban menjelaskan sudah sering pelaku melakukan pencabulan dengan cara memaksa kepada korban, ucap si korban.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku kakak kandung korban, merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Batu Bara guna dilakukan proses hukum yang berlaku dan tindak lanjut. (Red)