
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 gram, TKP di Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Sabtu 31 Mei 2025.
Detail Kasus :
Dasar :
Laporan Polisi Nomor LP / A / 138 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2025. Tindak Pidana : Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Singkat Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 18.00 Wib personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika sabu di Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, ditemukan barang bukti dan tersangka Zulkifli (23) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka mengakui bahwa narkotika sabu tersebut miliknya.
Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti ” 2 (dua) buah plastik klip transparan narkotika sabu dengan berat brutto 1,02 gram – 1 buah potongan kertas warna coklat – 1 buah plastik warna putih – 1 buah pipet berbentuk skop – 1 buah kotak rokok – 1 unit handphone merk Redmi warna biru ” yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)