
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengecekan stok beras di retail modern dan pasar tradisional. Selasa 26 Agustus 2025 pukul 10.00 Wib.
Berikut hasil kegiatan tersebut :
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/692/KPTS/2021 tanggal 03 November 2021 tentang Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc. bersama Unit Reskrim Perekonomian pengecekan produk stok beras di *Kilang Padi Budi Jaya* di Desa Simp. 4 Kec. Medang Deras produksi beras 25 ton/hari, Merk Cap 555 dan *Kilang Padi Setia Budi* di Desa Lalang Kec. Medang Deras produksi beras 25 ton/hari, Merek Cap Anak Raja, Dua Naga serta *Grosir Fajar* (tradisional) di Desa Kwala Tanjung Kec. Medang Deras stock beras 1 ton, Cap 555, harga 73.000/5kg maupun *Deco 100* (modern) di Desa Pakam Kec. Medang Deras stock beras 1.5 ton, Cap Premium : Napoleon, Sari Wangi, Cap Medium : Anak Raja, Kapal.
Menurut Kasat Reskrim Tri Boy mengatakan stok beras premium di retail modern dan pasar tradisional masih ada, dan tercukupi.
Stok gabah di produsen/penggilingan normal karena beberapa wilayah Batu Bara masuk musim panen.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bulog dan dinas terkait untuk mendorong stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Samping itu, unit Reskrim Perekonomian terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kilang padi, retail modern, dan retail tradisional terkait stok gabah, stok beras, dan HET dan melakukan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan terkait oplos beras dan harga beras melebihi HET. (Red)













