BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kepolisian Resor Batu Bara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, bertempat di Lapangan Narkoba Polres Batu Bara. Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH., SIK memimpin langsung kegiatan yang dimulai Jum’at (27/09/2024) pukul 11.00 Wib.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH., MH, Kasi Propam IPTU A Sitorus, SH, perwakilan BNN, perwakilan Bidang Laboratorium Forensik (Lafor) Polda Sumut, Kajari Batu Bara, serta insan pers.
Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti kali ini mencakup sejumlah narkotika yang disita dari beberapa tersangka, di antaranya;
(1). Ganja kering seberat 20.484,91 gram, ditemukan dalam 21 bungkus yang dibalut lakban coklat, disita dari tersangka Islands Wahab (52) yang ditangkap pada 27 Agustus 2024 di Desa Sipare-pare, Kec Air Putih, Kab Batu Bara.
(2). Sabu-sabu dengan berat total 1.514,94 gram dan 10 butir ekstasi seberat 4,01 gram, disita dari beberapa tersangka, termasuk Ngatiman alias Molen (45) yang ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kab Asahan, serta Irwan alias Marudut (48) yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Semua barang bukti dimusnahkan di hadapan pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.
Melalui kegiatan ini, Polres Batu Bara menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Editor : Ucok Kodam