Polres Batu Bara Tindakan Tegas.
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Berdasarkan informasi yang diberikan, Polres Batu Bara telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wib.
Berikut adalah rincian kasus tersebut:
*Dasar Pengungkapan Kasus*:
Laporan Polisi Nomor LP/A/157/VI/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 18 Juni 2025.
*Tindak Pidana*:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
*Tersangka*:
Inisial “J” (34) Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara (identitas lainnya tidak disebutkan secara lengkap).
*Barang Bukti*:
1 buah plastik klip transparan berisi narkotika shabu dengan berat brutto 1,04 gram – 1 buah kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan narkotika shabu dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
*Kronologi Singkat Kejadian*:
Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika shabu yang diakui oleh pelaku.
Namun, terdapat kemungkinan bahwa kasus narkotika ini bukan pertama kali terjadi di wilayah tersebut.
Pada tanggal 10 Juni 2025, personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara juga telah mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan tersangka AM alias B (38) warga Kec Datuk Lima Puluh Batu Bara. (Red)