Polres Asahan Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkotika 30 Kg Sabu Dari Malaysia.

banner 120x600
Spread the love

ASAHAN | Sumutmerdeka.id – Detik-detik tiga kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di Jalan Lintas Sumatera Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Rabu 18 Juni 2025.

Mereka membawa sekitar 20 kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke Palembang.

b-bara2

*Detail Penangkapan*

Kapolres memaparkan dua keberhasilan penting yang dicapai jajaran Satresnarkoba Polres Asahan.

Kasus Pertama: Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu

Kasus pertama terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:
• RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai.
• R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai.
• I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.

Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika.

Barang bukti yang diamankan mencakup:
• 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD,
• 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram,
• 3 unit telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. Kapolres menyebut, keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman narkoba.

Kasus Kedua: Penangkapan 10 Kg Sabu di Perlintasan Rel KA Kisaran

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. polisi menangkap tiga tersangka:
• AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai.
• IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai.
• F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti yang disita antara lain:
• 10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat),
• 1 buah tas hitam dan goni putih,
• 3 unit HP,
• 1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.

Ketiganya dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita mencapai ±10.000 gram, setara penyelamatan 10.000 jiwa.

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, menyatakan bahwa tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang diperintah warga Malaysia.

*Rencana dan Upah*

– Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dengan upah sebesar Rp 200 juta.
– Sebelumnya, para tersangka pernah membawa sabu untuk dikirim ke Medan dan Palembang dengan upah Rp 100 juta.

*Konsekuensi Hukum*

– Ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
– Polisi masih memburu bandar sabu asal Malaysia yang sudah diketahui identitasnya.

Mengakhiri Perss Realease Kapolres Asahan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, melalui media, agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba.

Ia menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *