BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polsek Medang Deras berhasil menangkap pelaku pengancaman yang terjadi di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras TKP di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab.Batu Bara.
Menurut Kapolsek Medang Deras AKP A.H Sagala, Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib di Desa Sidomulyo Kec Medang Deras, Korban mengetahui jika tersangka MT alias T (25) warga Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras yang mencuri kelapa milik Korban, kemudian korban mendatangi agen kelapa makan di Kel. Pangkalan Dodek Lama, pada saat itu korban menjelaskan kepada agen tersebut agar jangan membeli kelapa yang di jual oleh tersangka.
Selanjutnya korban Khairuddin (53) warga Dusun Pasar II Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras pulang kerumahnya dengan membawa buah kelapa makan tersebut yang diambil dari agen dan sesampainya dirumah saat itu istri Korban Mariam menjelaskan kepada korban bahwasanya dianya telah dimaki-maki oleh tersangka.
Sesaat itu tersangka datang dengan membawa parang babat yang di pegang dengan menggunakan kedua tangannya dan tersangka mengatakan dengan nada emosi “Ganti Kelapa Itu Anjeng Kalau Enggak Kubunuh Kau” sambil tersangka mengayunkan parang babat tersebut ke korban yang berjarak 3 meter.
Atas kejadian tersebut korban merasa terancam jiwanya dan ketakutan membuat laporan ke Mako Polsek Medang Deras.
Penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib, polsek Medang Deras mendapatkan Informasi bahwa pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo.
Tim opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, S.H bersama dengan Opsnal Polsek Medang Deras mengamankan tersangka MT als T dan mengakui dan dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.
Kasus pengancaman ini ditangani oleh Polsek Medang Deras di bawah pimpinan Kapolsek AKP A.H. Sagala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana. (Red)













