BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara telah mengamankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana pencurian Sp. Motor, TKP di Jl. Rakyat Lingk VII Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara. Rabu (06/11/2024)
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, S.H membenarkan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Harto Pardede melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Heri dan sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis Tanggal 21 Juli 2024 An. Pelapor Ahmad Ruslan.
tersangka Abdul Salim als Heri Khairul Nasution als Heri (32) warga Dusun lV Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Kronologis kejadianya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Sp Motor di Jl. Takuat Link B-ll Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara telah terjadi diambilnya secara paksa dan tanpa ijin dari pelapor sendiri terhadap satu unit Sp Motor milik pelapor jenis Yamaha Vega-R warna perak dengan Nopol BK 6916 OS, NOKA MH34D7003935994135 dan NOSIN 4D7994195 STNK An. Irwansyah dengan cara terlapor pura-pura memanggil pelapor seolah olah hendak menggunakn jasa pelapor yang berprofesi sebagai penarik ojek lalu mengajak pelapor ke dalam sebuah rumah kosong.
Dan pelaku meninggalkan korban serta langsung melarikan diri dengan membawa pergi sp motor milik korban, hingga saat ini tidak juga dikembalikan sp motor tersebut kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.
Kronologis penangkapan pelaku atas dasar laporan korban Ahmad Ruslan (37) warga Dusun ll Cemotung Desa Sentang Kec Nibung Hangus Batu Bara Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan cek dan olah TKP tentang peristiwa Pencurian Sepeda Motor yang dialami oleh korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku selama ini telah berupaya untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku yang belum berhasil kita amankan.
Akui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep, S.H didamping Kanit Reskrim dimana pelaku tidak ada memiliki alat komunikasi serta pelaku juga merupakan residivis.
Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 pukul 23.00 Wib unit reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pulang kampung dan sedang di rumah temannya tepatnya di Gg Pacar Jl Yogya Desa Suka Maju.
Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin kanit reskrim IPDA Harto Pardede melakukan pecarian terhadap pelaku dan sekira pukul 22.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku pulang kampung ada berada di salah satu rumah temannya di Gg Pacar Jl. Yogya Desa Suka Maju tanpa membuang- buang waktu begitu sampai TKP keberadaan pelaku benar pelaku yang dicari selama ini ada kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat itu sempat pelaku mengetahui kedatangan pers Polsek Labuhan Ruku langsung melarikan diri dan sempat kejar-kejaran namun pelaku berhasil diamankan walaupun sempat bergumul dengan petugas.
Setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tambah Cecep terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana.
Editor : Ucok Kodam