Berita  

Polisi Narkoba di Batu Bara Tangkap Dua Jantan Tersangka Kasus Shabu.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan menangkap dua tersangka, SA dan MAS, TKP di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Sabtu 12 Juli 2025.

Berikut adalah rincian kasus tersebut:

b-bara2

Kronologis Singkat Kejadian :

Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, personil Satresnarkoba berhasil menangkap SA dan kemudian mengamankan MAS.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memiliki shabu bersama-sama untuk diedarkan di wilayah Kab. Batu Bara.

Penangkapan Pelaku :

Polres Batu Bara telah berhasil menangkap pelaku narkoba dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu.

Tersangka :

  • SA (25) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.
  • MAS (29) warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.

Barang Bukti :
1 bungkus plastik tea cina warna hijau berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone Oppo Reno4 F, dan 1 unit handphone Oppo A60.

Pasal yang Dilanggar :

Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pencegahan dan Penindakan :

Polres Batu Bara akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan komitmen ini, Kapolres Batu Bara menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah narkoba di wilayahnya dan berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Kapolres Batu Bara menunjukkan komitmen kuat dalam mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara, berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *