
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dikombinasikan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengrebekan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, bersama 7 personel Satresnarkoba dan 4 personel Sat Samapta, tim bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Safarudin (21), warga Dusun Bunga Tanjung.
Saat penggeledahan di sebuah rumah depan gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
7 buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral, 2 unit sepeda motor
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketika pelaku hendak diboyong oleh petugas Kepolisian, inisial S sempat melawan saat ditangkap?.
2 Unit Sepeda Motor di TKP belum diketahui siapa pemiliknya, namun saat inisial S diboyong petugas tiada yang lain yang ikut diamankan, kecuali inisial S (21).
Kapolres Batu Bara Doly menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika.
Operasi seperti ini akan terus digelar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (Red)