Berita  

Polisi Grebek Perumahan Permai di Duga Memiliki Narkotika Jenis Pil MDMA/Ekstasi.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA|Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi. Rabu 21 Mei 2025

Dasar: Laporan Polisi Nomor LP/A/129/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025. Tersangka Ewa Prabowo (28) warga Komp. PT. EMHA Kebun Lingk VII Desa Sipare – Pare Kec Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

b-bara2

Barang bukti 10 butir Pil MDMA/Ekstasi warna kuning dengan berat brutto 2,9 gram (1,43 gram + 1,47 gram) – 1 unit handphone Samsung A20 warna biru dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah tanpa nomor Polisi.

Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki/narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Setelah penyelidikan, mereka melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wib.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *