Berita  

Polisi Grebek AA, R, Dan BJ di TKP Berbeda Barbut Shabu Segini 3,13 Gram.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis shabu melalui pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN). Senin (24/11/2025). Operasi GKN ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 di Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. See The Offer

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

b-bara2

Ungkap kasus narkotika jenis shabu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan bersama personel Satresnarkoba tim bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba.

Dalam penggerebekan kampung narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga] orang pria yang masing-masing inisial AA (38) warga Desa Kuala Gunung Kec. Datuk Lima Puluh barang bukti; 1 (satu) buah plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto : 2,37 gram – 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 0,43 gram – 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 20 (dua) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil – 2 (dua) buah pipet berbentuk skop dan uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

R (34) Sumber Makmur Desa Perkotaan Kec Air Putih barang bukti; 1 (satu) Buah Plastik transparan berisikan narkotika shabu, Brutto : 0,17 gram.

BJ 36 Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh barang bukti; 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 0,16 gram.

Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira Pukul 14.30 Wib tersangka AA (38) warga Desa Kuala Gunung Kec. Datuk Lima Puluh dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira Pukul 23.30 Wib tersangka R (34) Sumber Makmur Desa. Perkotaan Kec. Air Putih serta pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira Pukul 14.35 Wib, tersangka BJ (36) Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh, Personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku yang bernama AA, R, dan BJ.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan oleh pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika shabu beserta barang bukti tersebut.

Selanjutnya personil membawa 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti ke Mako Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika.

Menurut Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Operasi seperti ini akan terus digelar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *