Berita  

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Narkoba di TKP Berbeda.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Sat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi yang digelar polisi berhasil membongkar kasus narkoba di lokasi yang berbeda dan meringkus empat pelaku. Sabtu 13 September 2025.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, dari penggerebekan itu, empat tersangka berhasil diamankan, yakni
Kasus tersangka EAS (42), DWM (23), RSM (41) dan KAS (39). Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 7,63 Gram. pada hari Kamis tanggal 7 Agustus s.d 12-13 September 2025.

b-bara2

Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Kel. Pangkalan dodek kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.

Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, memimpin langsung kasus ini untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Siapapun yang berani bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, akan kami sikat habis,” Kasus ini ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan AKP Ramses P. Panjaitan, SH.

Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *