
TANJUNG BALAI | Sumutmerdeka.id – Ditresnarkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) baru-baru ini membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan modus unik. Dua tersangka, AR (35) dan MR (51), ditangkap karena menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai. Kamis 29 Mei 2025
Detail Kasus :
Yang menarik, MR menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam dua kuburan warga di belakang rumahnya.
Jumlah Sabu :
9 kilogram (7 kilogram ditemukan pada AR dan 2 kilogram ditemukan pada MR).
Modus :
Sabu diselundupkan dari Malaysia menggunakan sampan dan kemudian disembunyikan di dalam kuburan warga.
Tersangka :
AR dan MR, keduanya ditangkap dan saat ini diamankan di Polda Sumut.
Pengakuan kedua tersangka, mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah Rp 10 Juta Rupiah.
Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
Upaya Polda Sumut :
Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba ini.
Mereka juga masih mencari DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil narkoba dari Malaysia.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Penyelundupan Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan Polisi. (Red)