BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan kritik tajam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan penerapan kewajiban 20 persen luas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai plasma perkebunan TIDAK BISA LAGI DITUNDA ATAU DIABAIKAN.
Menurut Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial F-PKS, keterlambatan dalam menindaklanjuti aturan yang sudah jelas ini bukan hanya mengabaikan kepentingan rakyat, melainkan juga menunjukkan kurangnya komitmen dari pihak berwenang dalam menegakkan hukum yang berlaku di negara ini.
Rodial, menyampaikan kritik ini secara terbuka kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026), sebagai tanggapan yang tidak bisa ditahan terhadap kelambanan yang terlihat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batu Bara bersama Ikatan Wartawan Online (IWO).
Perusahaan perkebunan yang tidak hadir waktu Pelaksanaan RDP di aula Komisi I di gelar di Kec Lima Puluh, sehingga ditunda, segera angkat kaki dari Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya, RDP tersebut telah menghasilkan rekomendasi tegas untuk mendorong pengusulan pembentukan Pansus, yang bertujuan untuk mewujudkan penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah – sebuah peraturan yang telah diberlakukan sejak lebih dari empat tahun yang lalu, namun hingga saat ini belum menunjukkan implementasi yang nyata di daerah ini.
PKS menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk tidak segera mengambil langkah konkret.
Ketentuan tentang 20 persen plasma perkebunan bukanlah aturan baru yang perlu direnungkan lagi, melainkan sudah diatur secara jelas dalam rangkaian perundang-undangan yang kuat dan mengikat. Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pengelolaan lahan perkebunan harus memberikan manfaat yang merata bagi rakyat.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mewajibkan setiap pemegang HGU untuk menyerahkan sebagian luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, dengan proporsi yang telah ditetapkan yaitu 20 persen.
Dan ketiga, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur secara rinci tentang tata cara pelaksanaan kewajiban tersebut, mulai dari proses pemberian hingga pembaruan HGU yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen terkait penyerahan lahan plasma menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan kelanjutan hak penggunaan tanah mereka.
“Kita tidak bisa terus-menerus hanya berbicara tentang regulasi tanpa ada tindakan nyata.
Regulasi sudah ada, dasar hukum sudah kuat, maka apa lagi yang kita tunggu? DPRD Batu Bara harus segera membentuk Pansus ini sebagai bentuk komitmen kita untuk memihak rakyat, bukan hanya memenuhi keinginan perusahaan perkebunan yang selama ini cenderung lebih diutamakan,” ujar Rodial dengan nada yang penuh kritikan.
PKS juga menyoroti bahwa keterlambatan dalam implementasi kebijakan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Banyak rakyat Batu Bara yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan besar namun tidak mendapatkan manfaat apapun dari lahan yang luas tersebut.
Padahal, dengan diterapkannya 20 persen plasma perkebunan, ribuan keluarga bisa mendapatkan akses lahan untuk membangun usaha perkebunan sendiri, meningkatkan pendapatan keluarga, dan mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di perusahaan yang seringkali tidak memberikan jaminan yang layak.
“Bayangkan saja, jika setiap perusahaan perkebunan di daerah ini memenuhi kewajiban mereka, berapa banyak lahan yang bisa diperoleh rakyat untuk dibudidayakan? Berapa banyak mata pencaharian yang bisa terbentuk? Berapa banyak tingkat kemiskinan yang bisa ditekan? Semua ini tidak akan pernah terwujud jika kita hanya diam dan mengizinkan aturan hukum kita dibiarkan seperti kertas kosong,” tegas Rodial.
Selain itu, PKS juga mengingatkan bahwa tidak hanya kesejahteraan rakyat yang terancam, namun juga integritas lembaga negara yang bisa tercoreng jika aturan yang sudah dibuat tidak bisa ditegakkan di tingkat daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pusat yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dapat diimplementasikan dengan baik di daerah. Jika hal ini tidak dilakukan, maka rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi suara mereka di tingkat pemerintahan daerah.
“Kita tidak ingin DPRD Batu Bara dikenal sebagai lembaga yang hanya bisa berbincang-bincang tanpa ada aksi nyata.
Pansus ini harus segera dibentuk, harus bekerja secara maksimal, dan harus menghasilkan rekomendasi yang bisa segera dijalankan. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini, karena yang kita perjuangkan adalah hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat Batubara yang selama ini terlupakan,” pungkas Rodial dengan nada yang tegas dan penuh tekad.
PKS juga mengumumkan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan proses pembentukan Pansus ini dan tidak akan segan untuk mengeluarkan kritik lebih keras lagi jika terdapat tanda-tanda kelambanan atau upaya untuk menyiasati aturan yang sudah jelas ini.
Menurut Rodial Fraksi PKS, kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh lembaga pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan lahan perkebunan yang merupakan salah satu sumber daya alam penting bagi daerah ini. (Red)



