Berita  

Petugas Berhasil Ungkap Dua Kasus Shabu Dalam Waktu Singkat di Tanjung Tiram.

Barang Bukti Kedua Tersangka M Dan S
banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Detiknews86.com – Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut, TKP di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Jum’at 13 Juni 2025.

Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:

b-bara2

*DASAR :*
Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 153 / VI/ 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025.

*Tindak Pidana :*
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

*Kasus 1:*

Tersangka M (31) Nelayan warga Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram

Kronologis Kejadian.

Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Suka Maju.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan shabu dari tangan kanan mengakui kepemilikan shabu di peroleh dari seorang bernama S alias H.

Petugas berhasil menangkap tersangka inisial ‘M’ dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi shabu berat brutto 0,33 gram.

*Kasus 2:*

Tersangka “S alias H” (56) Nelayan Desa Guntung Kec Tanjung Tiram

Dasar :
Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 154 / VI/ 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2025.

Tindak Pidana :

Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis Kejadian.

Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 9 buah plastik klip transparan berisi shabu berat brutto 9,59 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah skop, Uang tunai Rp 583.000, 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Kedua tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, cetus Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *