Pertamini di Jl. Tambak Desa Suka Maju Ilegal. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | sumutmerdeka.id – Pertamini yang berlokasi di Jl. Tambak Dusun XII, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tidak mengantongi izin resmi. Kamis 22 Agustus 2024.

Hal ini muncul setelah tim pers Lintas Desa melakukan pemantauan bersama Dinas Penanam Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Batu Bara di lokasi.

b-bara2

Saat tim bersama Dinas perijinan berada di lokasi, Pertamini tersebut terdapat tangki besar didalam, namun pagar dengan keadaan tertutup dan masih dalam tahap pengerjaan.

Informasi yang dihimpun diwilayah tersebut salah seorabg warga menuturkan biasanya pekerja ada didalam,.

Terpisah, mantan Pjs Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Irmansyah membenarkan bahwa disaat dirinya menjabat Pjs Desa ada seorang laki-laki datang kekantor meminta rekomendasi.

Namun rekomendasi itu menurut mantan Pjs Desa dirinya lupa berbentuk apa!.

Jika ada arahnya membuat sebuah pertamina mini dilokasi itu, seharus ditahun itu juga dibangun, cetus Pjs Desa Suka Maju.

Samsul Pane pengurus izin juga akui bahwa terkait izin operasional Pertamini ini, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari pihak Desa yang dikeluarkan saat Imam menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Suka Maju.

“Baru sekarang Pertamini ini mulai dibangun,” tutur pane.

Sisi lain, Kepala Desa Suka Maju, Amri, menyatakan bahwa dirinya kurang memahami mengenai izin Pertamini tersebut. “Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun. Apalagi seperti yang dikatakan Samsul tentang izin Pertamini itu. Kami pun belum pernah menerima salinannya,” tegas Amri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menegaskan bahwa izin Ruko dan Pertamini adalah dua hal yang berbeda.

“Pertamini itu kegiatan ilegal, yang resmi adalah Pertashop.

Pertashop harus memiliki kerja sama dengan PT Pertamina,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan mengenai legalitas operasi Pertamini di wilayah tersebut.

Tim investigasi dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelidiki lebih lanjut agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat terkait penggunaan fasilitas bahan bakar di Desa Suka Maju.

Editor : Redaksi sumutmerdeka Aminuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *