Berita  

Peristiwa Penganiayaan Anak di Batu Bara Polisi Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pelapor bernama Iwan, warga Huta IX Bandar Sakti Pasar Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/215/V/2024/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tertanggal 19 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, Iwan melaporkan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Perlindungan Anak serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

b-bara2

Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang anak bernama Naufal Putra Wandani, yang terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kafe Partner Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Terlapor dalam perkara ini adalah Muhammad Albar bersama beberapa rekannya.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Polres Batu Bara telah mengeluarkan sejumlah dokumen resmi, yakni:

Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/116/VI/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2024 dan SP2HP Nomor B/231.c/VII/RES.1.6/2024/ Reskrim, tertanggal 31 Juli 2024.

Dalam surat pemberitahuan terbaru kepada pelapor, penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah langkah yang telah ditempuh antara lain:

Pemeriksaan seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.Penerimaan hasil visum et repertum terhadap korban Naufal Putra Wandani.

Pemeriksaan mendalam terhadap terlapor Muhammad Albar dan Rafli Hariya Putra.

Pelaksanaan gelar perkara yang menghasilkan rekomendasi penetapan tersangka.

Dengan rekomendasi tersebut, proses hukum kasus ini dipastikan memasuki tahap lanjutan sesuai prosedur peradilan yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *