
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Puluhan pelaku UMKM depot air minum isi ulang di Kabupaten Batu Bara dilanda keresahan. Pasalnya, mereka mengaku menerima surat yang disebutkan sebagai “undangan” dari Satreskrim Polres Batu Bara, Jl. P. Kemerdekaan No.28 Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh.
Namun saat didatangi justru langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana.
Salah seorang pengusaha yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengakui terkejut.
“Suratnya tertulis undangan, tapi saat saya tiba, diperiksa oleh Juru Periksa Unit 2 Satreskrim Polres Batu Bara, saya diminta membawa seluruh dokumen usaha, mulai dari izin hingga berkas pendukung lainnya,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penggunaan sumber daya air tanpa izin, yang merujuk pada Pasal 73 huruf (b) jo Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, tidak hanya dirinya yang mengalami hal serupa — setidaknya puluhan pengusaha depot air minum lainnya juga telah dipanggil ke unit yang sama.
“Kami jadi resah menjalankan usaha, ungkap pengusaha.
Ini usaha kecil, omzet hanya sekitar 20 galon per hari.
Kalau harus mengurus izin lengkap dengan biaya besar, dari mana kami dapatkan dana?” keluhnya.
Keresahan para UMKM mendapat perhatian Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah.
Ia menyesalkan langkah yang langsung mencantumkan dugaan pidana dalam surat undangan.
“Mereka adalah pengusaha kecil.
Seharusnya dilakukan pendekatan pembinaan, bukan langsung pemeriksaan. Undang mereka untuk sosialisasi aturan — itu langkah yang bijak,” tegasnya.
Darmansyah juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.
“Jika ingin menertibkan penggunaan air bawah tanah, seharusnya tidak hanya menyasar UMKM.
Apakah pengusaha besar seperti perkebunan, batching plant, water park, hotel, dan industri juga sudah dipanggil dan diperiksa?” tanyanya.
Ia menambahkan, masih banyak kasus hukum lain yang lebih mendesak untuk diprioritaskan.
“Kasus curanmor, begal, pembunuhan, kekerasan seksual terhadap anak, hingga narkoba masih banyak yang belum terungkap.
Kenapa bukan kasus-kasus itu yang lebih dulu menjadi fokus?” pungkasnya. (Red)













