BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rabu 9 Juli 2025.
Berikut adalah rincian kasus tersebut:
Waktu dan tempat kejadian:
Pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Korban
ZN (17) perempuan.
Tersangka:
DDP (19) Laki-laki karyawan.
Uraian Kejadian:
Korban melakukan hubungan intim dengan tersangka sebanyak 2 kali.
Ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Kronologis Penangkapan:
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Tim kemudian melakukan patroli dan menangkap tersangka di depan PT. Bakrie Renewable Chemicals.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. (Red)