Berita  

Penganiayaan Anak Molor. Ini KlarifikasiNya.. 

banner 120x600
Spread the love
Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan No.28 Lima Puluh Kota.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kasus penganiayaan anak di Polres Batu Bara yang melibatkan NPW (16) yang dilaporkan oleh IWAN (62), ayah kandung Korban diberitakan dibeberapa Media terkesan Mandek, lambat ataupun mengendap penanganannya telah ditangani oleh Sat Reskrim. TKP di parkiran sepeda motor Kafe Partner Kopi yang berada di Desa Simpang Kopi Kec Sei Suka Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin (24/11/2025)

Ini sanggahan klarifilasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, SH mengatakan penanganan kasus tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku.

b-bara2

Penyidik telah memeriksa 5 saksi dan mendapatkan hasil Visum Et Revertum.

Sedangkan Kedua pelaku, MA (15) dan RHP (18), telah diambil keterangannya sebagai saksi dan ditetapkan sebagai pelaku anak dan tersangka.

Selain itu, antara keluarga Korban dan Para Tersangka pada tanggal 11 September 2024 ada melakukan pertemuan dan berhasil menyepakati bahwa akan membiayai perobatan dan meminta maaf kepada kepada Korban dan dibuatkan Surat Perdamaian tanggal 19 September 2024 tetapi pada akhirnya kesepakatan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh keluarga para pelaku hingga waktu yang disepakati yaitu pada tanggal 31 Oktober 2024 dan para pelaku dan keluarga pelaku terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut sampai Keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga tanggal 18 November 2025 dan disepakati oleh keluarga Korban tetapi hingga saat sekarang ini janji tersebut tidak juga dipenuhi.

Sisi lain, Kasat Reskrim dengan tegas akan menindaklanjuti laporan dan menuntaskan kasus hingga menyerahkan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum. (R-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *