Berita  

Pengadilan ICJ Nyatakan Israel Penduduk Ilegal di Palestina. Melanggar HAM PBB Dan Hukum Humaniter International.

banner 120x600
Spread the love

DEN HAAG |Sumutmerdeka.id – Pidato Ketua Pengadilan International atau Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) yang terletak di Den Haag, Belanda yang di damping pejabat Pengadilan mengeluarkan stetman bahwa “Israel di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan International”. Senin (14/04/2025) malam.

Menurut Ketua Pengadilan International, ini adalah momen penting bagi palestina, demi keadilan dan hukum international.

b-bara2

Lanjutnya, ICJ adalah badan pengadilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan memberikan pendapat hukum atas pertanyaan hukum internasional.

Penduduk israel telah dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan dunia, yang telah menetapkan bahwa hal ini harus di hentikan secara menyeluruh dan secepatnya mungkin.

Pengadilan juga menemukan bahwa penduduk israel Ilegal dan melanggar piagam Hak Asasi Manusia PBB dan hukum humaniter international.

Pengadilan lebih lanjut dengan tegas menyatakan, bahwa semua pemukiman israel di wilayah palestina yang diduki adalah ilegal dan harus dibongkar semua pemukiman israel harus dievakuasi.

Pengadilan menyatakan bahwa penduduk ilefal israel tidak hanya melanggar tapi menghancurkan hak rakyat palestina, untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka sendiri, termasuk hak untuk memiliki negara sendiri.

Keputusan ini sangat tepat waktu dan sangat dibutuhkan.

Rakyat palestina telah bertahan penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade.

Putusan ini merupakan pembenaran tentang keteguhan dan ketekunan mereka.

Hak ini tidak boleh lagi ditolak atau ditunda.

Pengadilan menegaskan bahwa rakyat palestina adalah satu-satunya penguasa du wilayah Palestina yang diduduki termasuk Yerusalem Timur memiliki kewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib dirinya, tetapi untuk memastikan bahw hak ini dilaksanakan segera.

Semua negara dan PBB sekarang berkewahiban untuk TIDAK MENGAKUI legalitas kehadiran Israel.

Ini adalah momen penting bagi palestina, tutup ketua Penfadilan International.

Terpisah, keluarga tahanan Israel mengatakan mereka tidak akan membiarkan kembalinya perang.

Keluarga para tahanan israel berkata kepada netanyahu,” kami tidak akan pernah membiarkan abda menghalangi tahap kedua perjanjian pertukaran dan perjanjian gencatan senjata atau kembali ke perang yang tidak dapat dibenarkan, ungka sumber keluarga tahan israel. (Red)
Pengadilan Internasional yang paling terkenal adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ). Mahkamah Internasional ini terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan pengadilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antarnegara dan memberikan pendapat hukum atas pertanyaan hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *