
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polsek Lima Puluh berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor TKP di Dusun III Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dimassa warga ketika saksi teriaki Maling. Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 18.15 Wib.
Kronologi Kejadian, menurut korban pemilik SupraX125 memarkir sepeda motornya dipinggir jalan saat mencari rumput di sawah, sekira pukul 18.15 Wib, korban ruslan pulang kerumah dengan lesuh, bahwa sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkiran, korbanpun pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah, korban ditanya oleh istrinya “Dimana Keretanya” lalu korban menjawab ”Hilang” anak korban mendengar percakapan ayah dan ibu kereta hilang Siti Suratna pergi mencari sepeda motor tersebut ke arah Desa Bulan – bulan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Atas kejadian tersebut korban Ruslan mengalami kerugian materil sebanyak Rp.8.000.000; (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Bhabinkamtibmas Desa Guntung, BRIPKA Muksin, menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA Wira Hidayat, tentang penangkapan pelaku oleh warga.
Ketika itu, sekira pukul 19.00 Wib saksi Siti Suratna melihat sepeda motor milik ayahnya sedang dikendarai salah seorang pria yang tidak dikenalnya di Wilayah Desa Guntung, tanpa basa basi Siti Suratna berkata kepada pria tersebut “Hei, Kau Ambil Kereta Bapak Ku Itu Ya”, pria tersebut menjawab ”Nah nah ini Kuncinya”.
Akan tetapi pria tersebut tidak memberikan kuncinya sambil mengejek Siti Suratna.
Dikarena saksi Siti Suratna sedang sendirian maka spontan saksi berteriak “Maling maling”.
Lalu pria itu dengan spontan melemparkan kunci sepeda motor kearah saksi akibat adanya teriakkan maling dan pria itu langsung melarikan diri.
Ketika pria itu melarikan diri, masyarakat disekitaran lokasi tersebut mengejar pelaku dan tersangka ARS (23) warga Huta III Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut berhasil ditangkap oleh warga kemudian tersangka diamankan oleh kepolisian Polsek Lima Puluh.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Atas kejadian tersebut korban Ruslan mengalami kerugian materil sebanyak Rp.8.000.000; (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Kronologis Penangkapan tersangka ARS (23) warga Huta III Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 19.30 Wib, atas laporan Bhabinkamtibmas Desa Guntung BRIPKA MUKSIN menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA WIRA HIDAYAT S.H, dan menerangkan bahwa telah di amankan oleh masyarakat satu orang tersangka inisial ARS yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut kanit reskrim serta anggota polsek lima puluh langsung bergerak menuju TKP.
Setibanya di TKP anggota Polsek Lima Puluh langsung membawa salah seorang pria inisial ARS warga tabah jawa dari Kantor Balai Desa Guntung yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Barang Bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 5059 LV.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., memimpin proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. (Red)













