BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang laki-laki, yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Lingk III Kel Indrapura Kota Kec Air Putih Kab Batu Bara. Senin (07/10/2024)
Dalam hal ini, Kapolsek Indrapura membenarkan Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (3) e dan (5) e dari KUHPIdana.
Menurut saksi mata Mansur yang merupakan seorang pedagang didepan rumah Handi, mengatakan bahwa sekira pukul 03.00 Wib dirinya melihat tersangka Rahmad Donni Ginting als Doni (32) Gang AW Lingk III Kel Indrapura Kota Kec Air Putih, keluar dari halaman rumah korban Handi (33) Lingk III Kel Indrapura Kota Kec. Air Putih, dengan cara memanjat tembok pagar rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah goni plastik yang berisikan besi.
Untuk mengetahuinya, Mansur berkata agar Handi memeriksa rekaman CCTV miliknya.
Setelah melihat rekaman CCTV miliknya didapati pelaku Rahmad Doni Ginting als Doni melakukan pencurian besi kenopi / besi hollow miliknya yang terletak disamping rumah dengan cara memanjat tembok pagar rumahnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 1.700.000.- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Indrapura.
Atas dasar laporan korban tersebut unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alami korban handi.
Penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 06 oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, diketahui keberadaan pelaku di kota Indrapura sedang menjaga parkir dan langsung team unit reskrim Polsek Indrapura melakukan penyergapan dan penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Manahan Siregar melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan pencurian besi kanopi/besi hollow milik handi.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polsek Indrapura, guna diproses lebih lanjut.
Editor : Ucok Kodam