Berita  

Pemkab Batu Bara “Deklarasi Anti Narkotika” Jadikan Kabupaten Bersih Dari Peredaran Gelap Narkotika.

banner 120x600
Spread the love
Pemkab Batu Bara Deklarasi Anti Narkoba di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara. Kegiatan di Hadiri Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H – Wakil Bupati Batu Bara – Ketua Pengadilan Negeri Kisaran – Kepala BNNK Kab. Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H – Personil BNN Kab. Batu Bara – Dinas Terkait Kab. Batu Bara dan Tomas, Toga, Toda. (Dok.Ist/SM 26 Juni 2025).

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Pada tahun 2025, Kabupaten Batu Bara mengadakan kegiatan untuk memperingati HANI dengan tujuan menjadikan Kabupaten Batu Bara bersih dari peredaran gelap narkotika.

b-bara2

Berikut adalah rincian kegiatan HANI di Kabupaten Batu Bara :

*Waktu dan Tempat*:

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.30 Wib hingga selesai di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batu Bara.

*Kegiatan*:

Deklarasi anti narkotika.

Penandatanganan fakta integritas anti narkotika

*Tujuan*:

Menjadikan Kabupaten Batu Bara bersih dari peredaran gelap narkotika

*Hasil Kegiatan*:

Kegiatan berjalan aman dan baik

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:

  • Bupati Batu Bara : H. Baharuddin Siagian, S.H., (tautan tidak tersedia)
  • Wakil Bupati Batu Bara.
  • Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.
  • Kepala BNNK Kab. Batu Bara.
  • Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
  • Personil BNN Kab. Batu Bara.
  • Dinas Terkait Kab. Batu Bara.
  • Tomas, Toga, Toda.

Hari Anti Narkoba Internasional dan Perdagangan Gelap atau International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking dirilis detikNews.

Berikut ulasan tentang Hari Anti Narkoba Internasional 2025.

Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional
Mengutip dari situs resmi PBB, perdagangan narkoba sudah diakui sebagai masalah global yang membutuhkan solusi pada awal abad ke-20, dengan konferensi internasional pertama tentang narkoba yang diadakan di Shanghai pada tahun 1909.

Selama beberapa dekade berikutnya, sistem multilateral untuk mengendalikan produksi, perdagangan, dan penyalahgunaan narkoba dikembangkan.

Tiga konvensi pengendalian narkoba diadopsi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (pada tahun 1961, 1971, dan 1988).

Komisi Narkotika atau The Commission on Narcotic Drugs (CND) didirikan berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) 9(I) pada tahun 1946, untuk membantu ECOSOC dalam mengawasi penerapan perjanjian pengendalian narkoba internasional.

Melalui resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional sebagai tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama guna mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hari Anti Narkoba Internasional juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah utama yang ditimbulkan oleh narkoba terlarang di masyarakat.

Tema Hari Anti Narkoba Internasional 2025.

Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hari Anti Narkoba Internasional tahun ini menyerukan pencegahan, termasuk keadilan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan mata pencaharian alternatif – yang merupakan landasan ketahanan berkelanjutan.

Kampanye tahun ini “Break the cycle. #StopOrganizedCrime” menyoroti perlunya tindakan jangka panjang yang terkoordinasi untuk memutus siklus kejahatan terorganisasi dan perdagangan narkoba.

Caranya dengan menangani akar penyebabnya, berinvestasi dalam pencegahan dan membangun sistem kesehatan, pendidikan, dan sosial yang lebih kuat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *