Berita  

Pemakai Sabu Korban Tangkap Polisi Narkoba di Sei Balai.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Detiknews86.com – Polres Batu Bara telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil MDMA/Ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut. TKP di Jalan Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kec. Sei sBalai Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Kamis 09 Oktober 2025.
A
Kronologis singkat Kejadian, berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

b-bara2

Tersangka inisial T (38) warga Kel. Pematang Baru Kec. Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai, mengakui bahwa kepemilikan narkotika tersebut benar miliknya.

Barang bukti, 1 buah plastik transparan berisi narkotika sabu (0,24 gram) – 4 butir pil MDMA/ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion – 1 plastik klip transparan kosong – 1 lembar tisu berwarna putih – butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink – 1 plastik transparan berisi serbuk pil MDMA/ekstasi berwarna pink – 1 unit handphone android merk INFINIX berwarna hijau – 1 unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam BK 5957 VCE

Selanjutnya personil Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka diprasangkakan dengan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini ditangani oleh Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *