Berita  

Pelepasan Siswa PAUD, TK, KB, & SPS di Batu Bara Duga Ladang Bisnis Ka. Sekolah.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Baru-baru ini mencuat istilah Wisuda menjadi Pelepasan, namun hal ini tidak menyurutkan para pemerhati lingkungan terus melakukan Investigasi. Informasi yang diterima orang tua/wali murid melakukan mempertanyakan kebijakan Kepala Sekolah TK Q Karimah, Hj. Topla, S.Pd, terkait biaya pelepasan siswa sebesar Rp 500.000 per anak, di Jl. Imam Bonjol No 110a Labuhan Ruku Talawi Batu Bara Sumatera Utara 21254. Sabtu 17 Mei 2025 12.38 Wib.

Menurut keterangan pihak sekolah, kegiatan tersebut bukanlah wisuda, melainkan acara pelepasan siswa. Namun, polemik muncul karena adanya kewajiban menabung sejak awal masuk yang diduga tidak transparansi.

b-bara2

Setiap siswa dan orang tua diajak menabung melalui buku tabungan yang disediakan oleh pihak sekolah.

Tabungan ini awalnya disebut untuk kepentingan belajar anak.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan nominal yang besar—ada siswa yang menabung hingga Rp 20 juta dalam setahun.

Bahkan, dari tabungan tersebut ada potongan 5% oleh pihak sekolah.

“Umi, ayah, nabunglah, belajarlah menabung untuk anak-anak,” begitu imbauan yang disampaikan.

Orang tua mengira tabungan tersebut untuk kepentingan pendidikan, bukan hal lain.

“Yang nabung sampai Rp 20 juta, itu sepertinya cuma untuk pamer banyak duit,” ucap salah satu wali murid.

Beberapa wali murid mempertanyakan transparansi pengelolaan tabungan ini, apalagi setelah diketahui adanya potongan 5% dari jumlah tabungan.

Jika satu siswa menabung Rp 20 juta, maka potongan 5% mencapai Rp 1 juta.

Hal ini memunculkan dugaan adanya keuntungan terselubung bagi pihak sekolah.

Selain itu, persetujuan biaya pelepasan siswa sebesar Rp 500.000 disebut dilakukan secara sepihak.

Ketika salah satu wali murid, yang disebut “Mama Ali”, menyatakan ketidaksetujuannya, justru mendapat respons tidak menyenangkan dari guru berinisial Z yang menyatakan, “Cuma Mama Ali yang nggak ikut, yang lain setuju semua.

”Guru tersebut juga meminta orang tua untuk tidak mengunggah foto atau video acara ke media sosial.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, dinyatakan bahwa kegiatan wisuda pada satuan PAUD, TK, KB, SPS, hingga jenjang pendidikan menengah tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.

Isi SE tersebut menegaskan bahwa kegiatan wisuda:

Bukan kegiatan wajib.

Tidak boleh membebani orang tua secara finansial.

Harus melibatkan komite sekolah dan wali murid dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Pelaksanaannya menjadi kewenangan satuan pendidikan, tetapi harus dilakukan secara transparan.

Sayangnya, di Kabupaten Batu Bara masih banyak satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, KB, SPS, SD, SMP, hingga SMA dan SMK yang tetap menyelenggarakan kegiatan wisuda dengan beban biaya kepada orang tua/wali murid.

Diharapkan kepada Plt. Dinas Pendidikan Batu Bara dan Kadisdik Provsu agar segera memanggil pihak-pihak sekolah dan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang masih memberatkan orang tua murid lewat kegiatan wisuda, yang diduga melanggar aturan Permendikbud.

Selain itu, TK PAUD PKK Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram patut di Duga mengrekrut Siswa,i melebih aturan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan melalui PNF indikasinya BOP penerimaan Siswa,i diperuntukan untuk kepribadian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *