Berita  

Pelaku Curanmor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Manahan Siregar bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Selasa 28 Januari 2025.

Berdasar Laporan Polisi dari korban, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar SH memimpin langsung Tim Opsnal Unit Reskrim untuk menyelidiki kejadian dan keberadaan pelaku.

b-bara2

Kronologis pencurian dan Penangkapan pelaku.

Kronologis kejadianya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira Pukul 14.00 Wib, di Dusun Vl Desa Titi Payung Kec Air Putih telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh tersangka Residivis April 2024 Muklis Daulay (42) warga Dusun lll Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh, melakukan pencurian sepeda motor.

Korban atau Pelapor Sumini (41) IRT Dusun Vl Desa Titi Payung melaporkan atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Thn pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1KC4116EK226533 Momor mesin KC41E222551

Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negera republik indonesia.

Sedangkan kronologis penangkapanya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi.

Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian sepeda motor yang di alami oleh korban Sumini.

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Indrapura menugaskan atau memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan pencurian di Desa Pematang Panjang.

Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi.

” Ungkap Kapolsek lndrapura pelaku berhasil kita amankan.

Saat ini dilakukan interogasi ia mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda motor Honda CB150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Thn pembuatan 2014 dan menjual kepada penadah inisial “Budi” (Lidik) seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) hingga saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap penadah Budi sesuai pasal 480 dan barang bukti Sepeda motor.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan penyelidikan lanjut dan diproses hukum dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana terkait Curanmor, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Batu Bara,” cetus Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH.

Editor    : Media Batu Bara Indonesia
Sumber : Reskrim Polsek Indrapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *