Berita  

PD IWO Desak Pemkab Batu Bara Tutup Batching Plant PT. TPS Diduga Ilegal. 

banner 120x600
Spread the love
Industri Batching Plant PT. TPS di Dusun X Desa Mangkai Lama Kec Lima Puluh Batu Bara Sumut. (Dok.Ist-SM)

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara Segera tutup permanen yang bergerak membidangi Batching Plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera (PT. TPS) yang diduga beroperasi tanpa seperangkat izin sah. Desakan ini dilontarkan pada Senin (20/01/2026) setelah ditemukan bukti bahwa unit produksi Readymix di Dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, agar kasus pelanggaran peraturan seperti ini tidak terus berulang lagi di Batu Bara maupun diseluruh Indonesia.

Industri Batching Plant PT. TPS diduga tidak memenuhi kreteria terkait kemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, maupun dokumen lingkungan UKL/UPL yang menjadi prasyarat wajib bagi setiap usaha industri.

b-bara2

“Kita tidak hanya desak Pemkab Batu Bara bertindak tegas, tetapi juga mengajak Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa penegakan hukum di daerah berjalan optimal.

Industri yang beroperasi ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak iklim investasi yang sehat,” tegas Ketua IWO Batu Bara.

Melalui Pengurus Daerah (PD) IWO Batu Bara, Darman, dikemukakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan negara.

“Sesuai dengan arahan Presiden tentang pembangunan yang teratur dan bertanggung jawab, perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak memberi manfaat bagi daerah harus segera ditutup!” ujarnya tegas.

IWO juga mendesak Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara untuk menyelidiki secara mendalam dugaan pelanggaran lain, termasuk penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin dan kemungkinan penggunaan BBM Bio Solar non-subsidi yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota (PUTR) Batu Bara, Ardi Zikri, mengakui bahwa PT TPS pernah mengajukan usulan lokasi, namun berkasnya langsung dikembalikan karena tidak memiliki bukti kepemilikan atau surat sewa lahan yang sah.

“Kami sudah beri kesempatan untuk melengkapi berkas, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batu Bara, Pajrin, menegaskan bahwa instansinya pernah sekali pun tidak menerbitkan izin operasional bagi PT Tunas Pilar Sejahtera.

“Berkas pengajuan izin pernah masuk tahun lalu namun tidak selesai proses.

Jika benar mereka sudah beroperasi tanpa izin, ini adalah pelanggaran berat yang harus mendapatkan tanggapan tegas sesuai peraturan yang ditegakkan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” tandasnya.

Sisi lain, Humas Lapang PT. TPS sdr Bimas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jangan tegang-tegang kali bang? silahkan konfirmasi ke Dirjen soal perizinan. (Red)

Tagar:
#PrabowoAwasi #BatchingPlantIlegal #IWODesakTutup #PTTunasPilarSejahtera #BatuBara #PerizinanTegas #HukumUntukSemua #SumateraUtara #PemkabBatuBara #DPMPTSP #PUTR #PolresBatuBara #LingkunganHidup #PAD #IndonesiaBerkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *