BATU BARA | sumutmerdeka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menurunkan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik dan gabungan Parpol peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada pemilihan serentak.
“Mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 dan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Batu Bara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 Tanggal 23 Agustus 2024, diambang batas dari 25% suara sah diturunkan menjadi 8,5% suara sah Pemilu serentak 2024,” jelas Ketua KPU Batu Bara Erwin, Senin (26/8/24).
Dijelaskan Erwin, penurunan ambang batas perolehan suara sah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Batu Bara Nomor 885 tahun 2024 Tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol pemilihan serentak.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Batu Bara Nomor 885 tahun 2024 paling sedikit 8,5% dari jumlah perolehan suara sah dalam pemilihan umum tahun 2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara, yaitu sejumlah 19.807 suara.
Jadi ambang batas minimal dari sebelumnya 58.253 suara atau 25%, turun menjadi 19.807 suara atau 8,5% dari suara sah sebanyak 233.012 suara,” ujar Erwin.
Sehubungan dengan itu, KPU Batu Bara mencabut Keputusan Nomor 870 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah Parpol.
“Dengan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Batu Bara Nomor 870 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tukas Erwin.
Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor : Ucok Kodam