Medan Marelan – Warga Lingkungan 3 Pasar 1 Rel Gg Family Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terkejut dengan terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial Ion (48). Kasus ini diungkapkan oleh Bunda Umi (54), kakak kandung ibu korban, kepada wartawan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Bunda Umi, kasus ini pertama kali terkuak ketika salah satu korban, berinisial Nbl (16) datang ke rumahnya dan menolak untuk pulang. Setelah ditanya secara mendalam, Nbl akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2025.
“Kami kemudian memanggil ibu kandung korban, Agustini, beserta suaminya Ion pada hari Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu kami menanyakan kondisi kepada kedua korban lainnya, Dnd (12) dan Zsk (9). Semua mengaku telah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan sejak mereka tinggal di Pasar X Helvetia hingga pindah ke Pasar 3 Marelan,” ujar Bunda Umi.
Setelah mendapatkan keterangan dari ketiga korban, Bunda Umi segera menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Reza, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Pada malam yang sama, pihak terkait dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan, dan ketiga anak diantar ke RS Medan untuk menjalani pemeriksaan medis (visum).
Hasil visum menunjukkan bahwa ketiga anak memang telah tidak lagi perawan. Pada hari Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Nbl dan Dnd dipanggil untuk memberikan keterangan kronologis kejadian, sedangkan Zsk yang berusia 9 tahun dipanggil pada hari Kamis (29/01/2026).
“Saat ini Ion telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Bahkan ibu dari pelaku sempat mengajak untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan menawarkan uang sebanyak 30 juta rupiah per anak, namun kami menolaknya,” jelas Bunda Umi dengan nada khawatir mengingat anak-anak masih dalam kondisi trauma dan takut akan ancaman dari Ion.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah anak di bawah umur.
“Sesuai Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif tahun 2026 serta UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk perbuatan cabul terhadap anak,” tegasnya.red





