BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menetapkan sebanyak 75 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada tahun 2024.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram, Kamaruddin mengatakan, pengumuman Pengawas TPS ini dilakukan setelah hasil pleno yang ditetapkan berdasarkan nilai wawancara para peserta.
“Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram sudah mengumumkan pengawas TPS yang lulus. Para PTPS yang sudah dinyatakan lulus akan ditempatkan disetiap TPS yang ada di desa se-Kecamatan Tanjung Tiram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengumuman penetapan PTPS ini diumumkan di Media Sosial resmi Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram, Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram dan Seluruh Kantor Desa/Kelurahan.
Pengawas TPS ini nantinya akan dilantik pada tanggal 4 November 2024. Kemudian setelah dilantik, maka mereka sudah mulai bertugas.
Editor : Ucok Kodam.