BATU BARA | Sumutmerdeka.id – PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar di minta Copot P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) ULP Tanjung Tiram di Jl. Merdeka No 130 Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara. Pasalnya diduga melakukan pemerasan pelanggan dengan mengganti meteran token prabayar dan menetapkan denda jutaan rupiah, tindakan yang tidak etis dan melanggar hak-hak pelanggan. Jum’at 21 Februari 2025.
Pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan yang adil dan transparan dari PLN, dan tidak boleh dirugikan oleh tindakan yang tidak etis.
Adanya peralihan meteran tanpa izin, hal ini ada kemungkinan permainan P2TL yang tidak sesuai, tanpa prosedur yang sah.
Informasi yang diterima awak media, meteran token milik Mhd Haris (60) warga Jl. Sentang I Desa Sentang Kec Nibung Hangus jadi korban. Pasalnya meteran prabayarnya sudah berubah nama di meteran token prabayar menjadi nama Ismael.
Akui Haris, petugas P2TL ULP Tanjung Tiram yang datang memasang meteran barunya ada 3 (tiga) orang petugasnya, 1 (satu) orang pakai baju orange 2 (dua) orang pakai baju abu-abu mobil yang digunakan warna hitam BK 1786 FF.
Lanjutnya, itu meteran rusak di langsungkan sama tukang.
Terkait pembayar denda saja sudah mencapai jutaan rupiah kepada PLN melalui P2TL.
Selain itu, P2TL tidak dapat bermohon meteran baru, karena P2TL adalah kegiatannya penertiban yang dilakukan oleh PLN, bukan pelanggan, Penggunaan meteran tidak sah maka ada kemungkinan bahwa permainan P2TL yang tidak sesuai, tanpa prosedur yang sah.
Penyalahgunaan hak jika meteran token Mhd. Haris diganti dengan milik Ismael ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa uang negara dipoya poyakan oleh pihak PLN dan P2TL di Tanjung Tiram Batu Bara.
Jika dicermati di Nomor Meteran Token ini bisa di cek pemohon pemasang baru meteran token pemiliknya bukan An Mhd. Haris.
Informasi yang diperoleh awak media ternyata pemohon pasangan baru meteran tokennya merupakan tim P2TL itu sendiri.
Sisi lain, Manejer ULP Tanjung Tiram Agus dinilai sangat bertolak belakang pernyataan saat diklarifikasi terkait pemutusan meteran pelanggan prabayar, diakui Agus bahwa dirinya mendapat informasi dari warga, bahwa meteran prabayar Haris mencuri teganggan arus api.
Disoal siapa yang memasang meteran prabayar pelanggan, ungkap Maneger ULP Tanjung Tiram pihak PLN itu sendiri! Lalu kenapa bisa pelanggan mencuri arus api?
Pertanyaanya, mana barang bukti meteran token Mhd Ismail yang dicabut oleh P2TL?
Ini seharusnya sudah yang tidak boleh di pasang baru oleh P2TL akan tetapi nyatanya dilapangan meter token terpasang baru dan denda tidak dibayar. Ini tindakan yang tidak Etis dan melanggar hak-hak pelanggan.
Editor : Ucok Kodam.