BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, tak kunjung penerima manfaat sembako (sembilan bahan pokok) dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerima manfaat sembako dari BPNT yang seharusnya mereka terima di periode Januari – Maret 2025, sehingga ada indikasi dugaan Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sabtu (12/04/2025)
Menurut Masrida Lubis (46) warga Dusun I
menuturkan kepada Team Devisi Investigasi LPHP bahwa dirinya tidak pernah menerima undangan bantuan BPNT, seharus dirinya selaku penerima manfaat ada undangan. Bantuan BPNT itu sangat kami butuhkan, cetus dengan nada kesal.
Nah, pertanyaanya? Siapa yang memengang undang penerima manfaat BPNT tersebut?
Kreteria Penerima Manfaat
“ Hal ini membuat Masrida Lubis sangat kecewa karena hak kami sebagai penerima bantuan tidak pernah diberikan oleh Kadus I.
Status, rumah tangga, seperti pendapatan, aset, dan kondisi hidup serta kondisi sosial, rumah tangga, seperti jumlah anggota keluarga, usia, maupun kemampuan fisik serta kebutuhan pangan rumah tangga, seperti jumlah konsumsi pangan dan kualitas pangan.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintahan Desa Tanjung Kasau dan Forkopimcam Kecamatan Laut Tador, agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dusun I Desa Tanjung Kasau
Informasi yang diterima menurut sumber, Kepala Dusun I justru mengundang dengan lantang, terkait penerima manfaat silakan kau laporkan saya tidak takut, ditirukan sumber.
Madan567 mengaku sangat terkejut dengan adanya penyelewengan bantuan BPNT Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada indikasi adanya penyimpangan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Madan567 merasa kecewa, jadi beliau meminta kepada penegak hukum, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia agar tidak terulang kembali di kemudian hari di tempat yang lain.
Jika oknum kepala dusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penipuan, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara, terang Madan567. (Red)