Oknum Camat Tanjung Tiram Minta Kompensansi Untuk Tandatangani Surat Tanah.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Oknum Camat Tanjung Tiram mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, seorang warga yang mengaku dimintai uang sama oleh oknum Camat Tanjung Tiram untuk menurunkan tandatangan jual beli tanah yang berada di Dusun III Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram. Sabtu (16/11/2024)

Disambut kakak warga tersebut, mungkin camat meminta kompensansi uang, agar surat tanah milik keluarga pindah tangan kepada saudara Abdul (32).

b-bara2

Ia mengaku sempat dimintai biaya oleh oknum pegawai Camat Tanjung Tiram, saat meminta tanda tangan camat setempat.

Pria bernama Salim (45) menjelaskan, bahwa dirinya memang dimintai biaya itu, saat datang ke kantor camat, ingin mendapatkan tandatangan.

“Selain itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Dalam inisial “F” sudah menerima uang dari sipembeli tanah Rp 300.000,-. yang diberikan oleh salim.

Peristiwa jual beli tanah pada hari Senin tanggal 05 November 2024, namun surat balik nama, belum dipegang oleh sipembeli tanah, akibat kompensansi belum diberikan kepada pihak Camat Tanjung Tiram yang ada nama di surat jual beli tanah.

Sementara itu, Camat Tanjung Tiram dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, tak dapat terkonfirmasi.

Ternyata jauh sebelumnya sudah di blokir oleh Camat Junaidi tersebut.

Terpisah, tanah yang di beli oleh Abdul di Dusun III Desa Bagan Dalam, masih ada hubungan keluarga bersama kakak salim dan keponakan salim, tanah dijual L.10 x P.50 senilai Rp.11.000.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *