Berita  

Narkotika Jenis Ekstasi Berhasil di Ungkap Unit Polres Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mendapat informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, TKP di
Jalan Kris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Senin (14/04/2025)

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

b-bara2

Kronologis singkat kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa ada diduga pelaku
Dedi Indra alias Dedek (34) warga Dusun IV Desa Berohol Kec Sei Suka sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 07.00 Wib dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang tersebut diatas.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika ekstasi dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual.

Selanjutnya petugas membawa Pelaku beserta barang bukti ;

– 50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga Narkotika jenis Ekstasi. Berat Brutto 19,42 gram
– 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar tempat penyimpan pil.
– 1 (satu) lembar lakban.
– 1 (satu) lembar tisu.
– 1 (satu) buah kotak rokok sampurna.
– 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Tecno, yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sembari di tutup Kapolres Batu Bara Doly pelaku dapat tindakan pidana Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *