BATU BARA | sumutmerdeka.id – Tim anti bandit jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, TKP BNI Cab. Lima Puluh Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H membenarkan unit Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki terkait kasus tindak pidana penipuan sesuai dasar
Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 181/VI/2020/SU/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Mei 2020 atas nama pelapor NOFRI HENDRI dan Surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/204/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2024 atas nama Mhd Rudi Syadani.
Kronologis kejadianya menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara berawal pada saat pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura Jl. Sudirman Kel. Indra sakti Kec. Air Putih.
Namun uang yang diambil tidak bisa karena ATM pelapor terblokir.
Kemudian pelapor menanyakan kepada kasir BNI dan di arahkan ke CS untuk konfirmasi karena belum ada kejelasan pelapor bertemu dengan terlapor di jalan lintas umum Indrapura dan terlapor menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 13.00 Wib.
Pelapor Nofri Hendri (49) warga Dusun II Indrapura Kec. Air Putih bertemu dengan terlapor Mhd Rudi Syadani (28) Satpam, Link IV Kec. Air Putih di BNI Cab. Lima Puluh dan terlapor meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM, pelapor untuk di tinggal dengan terlapor dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.
Tanpa ragu pelapor memberi kepercayaan kepada terlapor untuk mengurus ATM yang terblokir.
Setelah itu pada hari Jumat 14 Feb 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelapor mendatangi kantor Cabang BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung ATM pelapor, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM pelapor tidak terblokir, dan setelah di print out rek koranya uang saldo dari pelapor sudah tinggal Rp 14.000 lagi dan berpindah ke rek tabungan terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000.
Dan pelapor melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku
Kronologi penangkapan tersangka Mhd Rudi Syadani, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Personil unit Sat reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa tersangka Mhd Rudi Syadani berada di rumah.
Berdasarkam laporan tersebut Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade S Masry, S.H langsung bergerak menunju TKP melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kadus setempat dan langsung mengamankan tersangka untuk di bawah ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut, cetus Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H.
Editor 07.