Mobil “Grab” Taksi Online Diduga Tak Bayar Pajak Reklame.

banner 120x600
Spread the love

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi reklame. Reklame yang dimaksud di sini merupakan titik persil atau penyelenggaraan reklame di lokasi pemerintah atau pun pada kendaraan.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, sebagian besar kendaraan yang terpasang alat reklame adalah angkutan umum yang berbasiskan aplikasi atau yang sering kita sebut dengan istilah taksi online.

b-bara2

Stiker promosi reklame perusahan tersebut terletak pada bagian kaca belakang bahkan sampai bodi kendaraan, Seperti perusahaan aplikasi Grab, yang sering di temui di lintasan jalan raya kota Medan.

Dari Informasi yang diperoleh dari narasumber yang tak ingin namanya di beritakan, pihak Grab memiliki rekanan perusahaan periklanan yang bernama stickern.

Stickern dalam hal ini disebut sebagai vendor yang mengurus semuanya, termaksud izin dan pengadaan alat reklame.

“Kami hanya di suruh kesini bang, yang mau pasang stiker dapat uang tambahan bang” Sebut nya

Saat dikonfirmasi ke pihak perwakilan Stickern Kota Medan melalui Whatsapp, HEN yang diduga sebagai kordinator Stickern tidak merespon pertanyaan wartawan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurbaiti Harahap diminta untuk tegas dan dapat melakukan penindakan dan penertiban reklame pada kendaraan angkutan umum taksi online yang tidak memiliki izin, karena ini sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dari sektor reklame.

Sampai bertia ini di lansir, Kepala Dinas DPMPTSP nurbaiti Harahap belum dapar ditemui.

Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *