Berita  

Miris Tahun 97! Pegawai LP Kelas I Medan Rendahkan Martabat Napi Labuhan Ruku & Perlakukan Ketidak Adilan.

banner 120x600
Spread the love
Miris Tahun 97! Kearoganan Pegawai LP Kelas I Medan Rendahkan Martabat Manusia & Perlakukan Ketidak Adilan.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Optimalisasi pembinaan bagi narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar Pahang Kec. Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara 21254 di Lapas Kelas I Medan jadi sorotan publik. Kamis 07 Agustus 2025

Sebanyak 12 laki-laki sebagai narapida Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima perlakuan kurang baik saat berada di LP Kelas I Medan, dijongkokan dan ketidak adilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia.

b-bara2

Jika kita ambil soal usia, sejumlah napi tersebut tak lain seumur dengan orang tuanya.

Sementara 14 narapidana perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.

Pemindahan narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 kemarin. Pemindahan semena-mena dengan alasan overcrowding.

Alasan lain, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan, serta tetap mengedepankan standar prosedur keamanan dan protokol yang berlaku, nyatanya masih ada pegawai begitu arogan terhadap napi.

Arogan pegawai Lapas Kelas I Medan diduga telah melanggar HAM.

Dikutif dari beberapa Hukun Online Lebih dalam lagi, selama ini para narapidana telah dijejali dengan berbagai ketidak adilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Bagi mereka yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, masalah-masalah seputar pemenuhan hak-hak asasi napi ini menjadi begitu penting.

Kenyataannya, seorang narapidana tetaplah seorang manusia. Sekalipun misalnya, kejahatan yang telah dilakukannya membuatnya dikenal sebagai “monster” atau “robot”. Sebagai manusia, ia tetap mempunyai hak-hak asasi tertentu yang akan terus melekat padanya selagi ia masih hidup.

Haruskah perlakuan napi seburuk itu?

Secara hukum internasional, standar perlakuan para napi ini diatur dalam setidaknya dua macam Konvensi. Hak seseorang untuk tidak dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya jelas termaktub dalam Pasal 7 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Hak ini ditegaskan kembali dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Jika kita menginginkan masyarakat aman dari kejahatan, maka perbaikan nasib napi beserta segala haknya, adalah hal yang mutlak. Jika hak-hak mereka diperhatikan dengan baik, bukan mustahil mereka dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan damai.

Dikutip rilis Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sebagai bentuk koordinasi yang baik antar UPT Pemasyarakatan.

“Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan proses pembinaan narapidana dapat lebih maksimal sesuai klasifikasi dan kebutuhan masing-masing. Kami pastikan seluruh prosedur dijalankan dengan baik dan humanis,” ujar beliau.

Proses pemindahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga seluruh narapidana tiba di lokasi tujuan, terang kalapas labuhan ruku, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *