
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Penjualan dua unit mobil dinas Pemerintah Kabupaten Batu Bara tanpa lelang terbuka menuai sorotan publik. Mobil Mitsubishi Pajero tersebut dijual dengan harga sekitar 40% dari nilai pasar, atau berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal yang memicu Kontroversi, harga jual yang rendah penjualan aset daerah dengan harga 40% dari nilai pasar menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan.
Proses penjualan tanpa lelang memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
*Keterlibatan Pejabat*:
Penjualan dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Heri Wahyudi Marpaung, yang kini menjabat sebagai Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara.
*Pertimbangan Hukum:*
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 memungkinkan penjualan aset daerah tanpa lelang dalam kondisi tertentu.
Namun, peraturan tersebut juga mewajibkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Reaksi Publik sejumlah pihak menilai kebijakan penjualan aset ini patut diaudit ulang karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
Praktik penjualan aset Pemkab Batu Bara tanpa lelang dinilai bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi secara ketat.
Noval menjelaskan bahwa penjualan kendaraan dinas tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang, melainkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun demikian, ia tidak merinci kepada siapa kendaraan tersebut dijual maupun nilai transaksi per unitnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi terkait kebijakan penjualan dua unit mobil dinas tersebut. (Red)













