Berita  

Masyarakat Pinta Kejagung RI Usut Penyimpangan Proyek Preservasi Kementerian PU PPK 1.3 Sebesar ± Rp19,6 Milyar.

banner 120x600
Spread the love
Dok.Ist-SM : Kantor Kejaksaan Agung Ri di Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12160.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Mengatas namakan masyarakat Kabupaten Batu Bara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12160 guna mengusut Proyek Preservasi Desa Panjang Petatal Kec Datok Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang dikerjakan pada awal tahun 2026, sedangkan menurut kontrak kegiatan itu dikerjakan pada akhir tahun 2025 indikasi dugaan pekerjaan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Preservasi Desa Panjang Petatal. Minggu (25/1/2026).

Dok. Ist-SM : Bukti Plang Kegiatan Pekerjaan Kementerian PU PPK 1.3 Provinsi Sumatera Utara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
Pekerjaan Preservasi Desa Panjang Petatal pada No. Kontrak : HK.0201/BB2-Wil.1.S.3.1/04/2025 dengan Nilai. Kontrak : 19.610.481.434,00 Sumber Dana APBN-TA 2025, Selaku Penyedia PT. Anugrah Juni Arta Arif (PT. AJAA).
Pekerjaan Preservasi di Desa Panjang Petatal Dilaksanakan Pada Akhir Tahun 2026 Januari. (Dok.Ist-SM)

Sumber dari masyarakat Batu Bara yang tidak bersedia disebut jati dirinya menuturkan dugaan korupsi pada proyek Kementerian PU PPK 1.3 pekerjaan Preservasi itu dikerjakan pada akhir tahun 2026.

b-bara2

Menurut No. Kontrak : HK.0201/BB2-Wil.1.S.3.1/04/2025
dengan Nilai. Kontrak : 19.610.481.434,00 Sumber Dana APBN-TA 2025, Selaku Penyedia PT. Anugrah Juni Arta Arif (PT. AJAA)

Pekerjaan preservasi juga ditemukan banyak ketidaksesuaian pada konstruksi infrastruktur sistem penghamparan, material yang digunakan berupa tanah hercampur abu, pemadatan kurang berkualitas, dan menemukan kekurangan volume.

Penyedia PT. Anugrah Juni Arta Arif (PT. AJAA) dapat dikategori dalam pelaksanaan pekerjaan didaerah memang kurang baik, mutu kualitas pekerjaan terdapat penyimpangan dengan mengurangi Volume kegiatan.

Lanjut Darmansyah, proyek tersebut dinilai telah menyimpang dari peraturan tentang pengadaan barang dan jasa serta tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dalam kesimpulkan pihak pengawas Kementerian PU PPK 1.3 Sumut diduga ada kongkalikong kepada pihak penyedia PT AJAA, sehingga Anggaran Negera turut dibagi-bagi oleh pihak pelaksana.

Pengerjaan proyek tersebut tidak tertutup kemungkinan telah terjadi merugikan keuangan perekonomian negara dan atau kerugian perekonomian rakyat secara intensif.

Harapan masyarakat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki anggaran yang direalisasikan oleh Kementerian PU PPK.1.3 Sumut terkait pekerjaan Preservasi diduga di korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *