LPHP & Pers Minta Kejari Batu Bara Memanggil Rekanan Cv. DDY Renovasi Dua Pos Lantas.

banner 120x600
Spread the love
Dok.Ist-SM : Pos Lantas Lima Puluh Kota.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Wartawan Cetak dan Online meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, agar memanggil Rekanan dan atau Penyedia Jasa “CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4-A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan, patut diduga Proses tahapan tender lelang yang di laksanakan oleh PPK dan UKPBJ terhadap pekerjaan tersebut telah melanggar Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana diubah No. 12 Tahun 2021 dan terbaru No.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan renovasi yang dikerjakan oleh penyedia jasa,

b-bara2

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPN – LPHP) yang didamping Humas LPHP Sukri, S.H mengatakan LPHP adalah Lembaga sebagai Social Control of The Change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah.

Jadi hal ini jelas-jelas aneh terkesan membuat kegaduan internal antara LSM – Wartawan Vs Pemkab Batu Bara, yang mana kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dan batas kontrak 23 Desember 2025.

Sisi lain, Ketua Persatuan Pers Daerah Indonesia (PPDI) Batu Bara Petrus Gultom dua Pos Lantas yang di Renovasi diantaranya; Pos Lantas Lima Puluh, dengan pagu sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar, dengan pagu sebesar Rp 366.600.000, diketahui dilapangan terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah”.

Berdasarkan permintaan Lembaga dan Wartawan proyek renovasi dua pos lantas yang didanai uang rakyat tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah.

Terpisah, Plt Kadis PUTR, Rubi S. Siboro tidak tidak menjawab konfirmasi Wartawan, maka Gabungan Lembaga dan Wartawan segera mungkin membuat aduan ke Penegak Hukum pada awal 2026, khusus di Kejari Batu Bara, cetus gabungan.

Untuk kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara segera mungkin memanggil pihak Rekanan dan atau Penyedia serta Kepala Dinas, PPK PUTR Batu Bara, kami menilai Rekanan dan Pejabat tersebut diduga melakukan kecurangan dan ada unsur kesengajaan Mark up mata anggaran, sehingga menyebabkan kerugian keuangan rakyat, tutupnya, ” jangan tajam diatas tumpul kebawa, sebab kegiatan tersebut didanai oleh APBD-P Batu Bara. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *