BATU BARA | Sumutmerdeka.id — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, menuai sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak tahun 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan alias terkesan “tertidur pulas”.
Laporan dugaan tersebut berkaitan dengan belanja pengadaan ambulans dari Dana Desa Indrayaman Tahun Anggaran (T.A) 2023. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan, di mana anggaran pengadaan ambulans senilai Rp252.000.000 justru direalisasikan dalam bentuk mobil mini Wuling buatan Tiongkok, yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Ketua Umum DPN LPHP RI, Markus Laia, menegaskan bahwa pengadaan tersebut kuat diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dan kecurangan administrasi.
“Belanja ambulans dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut tidak sesuai spesifikasi dan peruntukannya. Ini jelas patut diduga sebagai bentuk penyimpangan Dana Desa,” tegas Markus.
Selain itu, Markus juga menyoroti pengelolaan Dana Desa Indrayaman sejak tahun 2023 hingga tahap I tahun 2025 yang disebut-sebut dipegang langsung oleh Kepala Desa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pengeluaran Dana Desa pada periode tersebut tidak diketahui secara transparan peruntukannya.
“Secara aturan, bendahara desa tidak diperbolehkan menyimpan kas Dana Desa secara pribadi, apalagi jika pengelolaannya tidak transparan. Ini sangat berisiko dan rawan disalahgunakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, laporan dugaan tersebut telah diterima secara resmi oleh PTSP Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 29 September 2025, lengkap dengan tanda tangan dan stempel penerimaan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan tegas atas laporan tersebut.
Dalam prosesnya, pelapor mengaku sempat dihubungi oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai staf intelijen Kejari Batu Bara melalui sambungan telepon seluler. Pelapor diminta hadir ke Kejari Batu Bara pada 24 Oktober 2025, serta kembali diundang pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB untuk memberikan keterangan lanjutan terkait aduan dugaan korupsi APBDes T.A 2023–2024 Desa Indrayaman.
Meski telah memenuhi undangan klarifikasi, masyarakat dan para aktivis anti-korupsi di Batu Bara mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar lebih serius, transparan, dan profesional dalam menuntaskan laporan dugaan korupsi Dana Desa yang telah dilaporkan secara resmi.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan kepentingan publik,” ujar salah satu aktivis di Batu Bara.Red





