Berita  

Kuat Dugaan SPBU Pulau Sejuk Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan UU No. 2/1981.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14212296 di Jl.  Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga melakukan pelanggaran terkait minimnya upah pekerja dan kecurangan takaran pompa ukur BBM.

Wartawan dari media cetak dan elektronik melakukan investigasi dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran.

b-bara2

Indikasi dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, melanggar UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 36 tahun 2021.

Kecurangan Takaran Pompa Ukur BBM di duga penggunaan alat tambahan pada mesin pompa untuk mengurangi takaran BBM, melanggar UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tuntutan kepada pemerintah, agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Mengambil sikap tegas terkait dasar hukum prinsip-prinsip pengupahan tenaga kerja SPBU dan takaran pompa ukur BBM.

Sesuai Dasar Hukum UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Ditjen Migas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian Perdagangan Kabupaten Batu Bara serta Pertamina segera mengambil tindakan untuk menginvestigasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di SPBU Pulau Sejuk. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *