BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Konferensi pers di Polres Batu Bara pada membahas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selasa 20 Mei 2025 Pukul : 11.00 Wib di Aula Konferensi Pers Polres Batu Bara Polda Sumut.
Kasus Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa
Tersangka Napi Harispan warga di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram.
Korban :
Hermansyah (41) menurut penyidik alamat korban sama dengan tersangka.
Kronologi Kejadian.
Pertengkaran antara tersangka dan korban di dalam rumah
Tersangka memukul kepala korban berulang kali dengan potongan papan.
Korban meninggal dunia.
Barang bukti potongan papan berukuran 50 cm sebanyak 2 potong – 1 buah topi warna merah jambu.
Pasal yang disangkakan sesuai pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHPidana
Kronologi Penangkapan.
Personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi tentang penganiayaan tersebut.
Tim inafis Polres Batu Bara dan Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP
Tersangka ditangkap di dekat kantor Desa Bogak pada pukul 22.00 Wib
Fakta-Fakta
Tersangka memukul kepala korban berulang kali dengan potongan papan
Saksi-saksi melihat langsung kejadian tersebut
Tersangka mengakui perbuatannya
Penyebab penganiayaan diduga karena masalah makanan.
Menurut beberapa sumber berita.
Namun, dalam konferensi pers, tidak disebutkan secara spesifik motif tersangka melakukan penganiayaan. (Red)