
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) Agung dan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia di minta Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara di Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Pasalnya buronan Intel Kejaksaan yang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) tidak mampu ditangkap dikarena Ka. BPBD Batu Bara di kategori sangat Liat ditangkap mereka. Kamis (17 Juli 2025)
Pantauan LPHP terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap tidak mengikuti Sidang In Absentia.
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntutan Vonis kepada terdakwa Ka. BPBD Batu Bara Muhammad Sa’ban Efendi Harahap dengan tuntutan 8 tahun penjara.
MSEH menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara periode 2020-2022.
Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.
Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.
Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Jadwal Sidang Selanjutnya, pada bulan kemarin ;
- Pemeriksaan saksi ahli pada hari Senin Tanggal 28 April 2025.
- Pembacaan berkas perkara pada hari Senin Tanggal 5 Mei 2025.
- Sidang tuntutan pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025.
- Dampak kasus penundaan penyaluran Dana BTT 2025.
- Audit menyeluruh di seluruh OPD Batu Bara.
Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Batu Bara, Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara sebesar Rp 2.043.589.270
Ironisnya, Terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) yang menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara tidak hadir dalam persidangan yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.
Menurut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa MSEH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, dugaan salah satu sumber menyebutkan hilangnya MSEH dan atau liatnya beliau ditangkap, ada yang membantu terdakwa, tak lain diduga oknum kejari.
Nah timbul pertanyaan, mengapa terdakwa tidak dapat ditangkap, karena oknum kejari diduga ikut menerima suap dari terdakwa.
Untuk itu, diminta kepada Komisi Kejaksaan Agung dan Jamwas RI agar MengEvaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Sisi lain, Komisi Kejaksaan agung RI agar turut mengevaluasi sistem pengawasan keuangan daerah. (Red)